![]() |
Praktisi hukum sebut pergeseran anggaran Pokir dan fornas sesuai aturan |
Garis Merah- Polemik pergeseran anggaran fornas VIII yang sebelumnya sebesar Rp. 30 M menjadi 28 M serta pergeseran anggaran terhadap pokok pikiran eks DPRD NTB senilai 60 M, telah menjadi sorotan publik.
Bahkan dalam beberapa hari belakangan pergeseran tersebut dinilai sejumlah pihak telah menyalahi wewenang. Namun bagi pengacara muda dan ketua relawan Sahabat Turki dan Tim Hukum 99 D. A. Malik dan M. Ihwan, proses pergeseran tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Menurut Ihwan pergeseran tersebut telah dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2005 yang diundangkan pertanggal 28 Mei 2025 dan dituangkan ke dalam lembaran Berita Daerah PROVINSI NTB Tahun 2025 No. 7. Sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900 / 833 / SJ / 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Jadi pergeseran anggaran – anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implemnetasi dari efisensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional," ungkap M. Ikhwan, SH., MH., yang kerap disapa iwan slank.
Ihwan mengungkapkan dengan tegas bahwa tidak ada masalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut. Terlebih pergeseran anggaran pada APBD 2025, telah dilakukan melalui proses yang berlaku.
Sementara itu, D. A. Malik juga menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, dalam proses penganggaran hanya mengenal APBD dan APBDP, di mana proses lahirnya APBD dan APBDP harus melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibahas bersama dengan DPRD.
Namun pengurangan biaya fornas sebesr Rp 2 milyar dan adanya pemotongan pokok pikiran bagi eks DPRD Provinsi NTB, adalah bagian dari penyesuaian dan penataan kembali yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang EfisiensiBelanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dengan kata lain, pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tengang Penjabaran APBD Tahun 2025.
Selain itu, kata Malik di dalam Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, diarahkan agar pemerintah daerah di dalam melakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui proses pergeseran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun 2025 tersebut secara prosedur formal telah diberitahukan kepada pimpinan dawan sebagaimana amanah dari regulasi tersebut. Sehingga menurut Malik, pergeseran-pergeseran anggaran tersebut, sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Berbeda halnya dengan adanya isu “duit siluman” yang dibagi bagi oleh oknum anggota, kami yakin ini diluar sepengetahuan Gubernur maupun Perangkat Daerah, mungkin bisa saja informasi adanya pergseran ini dimanfaatkan oleh orang lain, lalu kemudian melakukan hal hal di luar nalar hukum demi kepentingan pribadi dan peristiwa kedua inilah yang harus dibuka secara lebar oleh APH, bukan soal pergeseran anggaran yang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tutup Malik.(GM1)
0 Komentar