Redaksi
Mei 03, 2024, Mei 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-03T11:08:48Z
Angka Perkawinan AnakBintang PuspayogaHotnewsLalu Gita AriadiMerariq Kodeq

Angka "Merariq Kodeq" di NTB Alami Peningkatan Pada Tahun 2023

 

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kiri) dan PJ Gubernur NTB gelar pertemuan terkait meningkatnya perkawinan anak di NTB

Garis Merah- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi dengan kenaikan angka perkawinan anak tertinggi pada 2023 dan ini menjadi provinsi tertinggi jumlah perkawinan anak dari 33 Provinsi di Indonesia.


Data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 723 anak mendapat dispensasi nikah pada tahun 2023, jumlah ini meningkat dibanding tahun 2022 yaitu mencapai 720 anak.


Jika melihat beberapa tahun sebelumnya angka perkawinan anak dibawah umur sebenarnya mengalami penurunan. Berdasarkan data di DP3AP2KB Provinsi NTB, angka perkawinan anak tahun 2019 tercatat sebanyak 332 kasus dan di tahun 2020 sebanyak 805 kasus. Ini merupakan data dispensasi nikah di Kanwil Kemenag Provinsi NTB.


Menteri Pemberdayaan Anak dan Perempuan I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Mataram, Jum'at (3/5) mengatakan tinggi nya angka pernikawinan Anak di NTB harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi NTB.


Seperti diketahui Pemerintah pusat sedang menggaungkan program Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.


Bintang Puspayoga panggilan akrab Menteri PPPA juga berharap kolaborasi semua pihak baik dari Kementerian, pemerintah daerah, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, media dan lembaga lainnya dapat berkolaborasi untuk menekan jumlah perkawinan anak tersebut.


"Pentingnya sinergi dan kolaborasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga anak itu sendiri untuk menurunkan dan mencegah perkawinan anak," Kata Bintang Puspayoga.


Sementara Penjabat Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi mengakui masih tingginya perkawinan anak di NTB. Pemprov NTB kata Gita akan lebih memasifkan lagi sosialisasi pencegahan perkawinan anak ini dan membuat awiq awiq (hukum adat) bagi pihak pihak yang melaksanakan perkawinan anak.


"Kita darurat perkawinan anak, perlu adanya sanksi tegas bagi yang terlibat, kita akan sosialisasikan lebih masif lagi dan kita akan buat awiq awiq di setiap desa agar mencegah terjadinya perkawinan anak ini," Ujar Gita.


Secara nasional Kementerian PPPA mencatat Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023. Hal ini telah melampaui dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun 2024.(GM1)