Redaksi
April 24, 2024, April 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-24T07:54:20Z
Bawaslu NTBHotnewsItratipLalu Gita Ariadi

Lalu Gita Tegaskan Siap Penuhi Panggilan Bawaslu NTB Untuk Klarifikasi

PJ Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi tegaskan siap penuhi panggilan bawaslu ntb

Garis Merah- Kehadiran Penjabat Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi di acara DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu menimbulkan polemik.


Sejumlah pihak menilai Lalu Gita telah melanggar kode etik ASN dengan menghadiri kegiatan partai politik.


Tidak itu saja Lalu Gita juga djlaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.


Untuk mengklarifkasi kehadiran PJ Gubernur NTB di acara partai berlambang pohon Beringin ini, Bawaslu NTB telah melayangkan surat undangan klarifikasi ke yang bersangkutan yang dikirim pada tanggal 16 April 2024.


Ditemui di Pendopo Gubernur NTB saat menjamu Dewan Pers, Selasa (23/4) Lalu Gita Ariadi menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan Bawaslu NTB untuk klarifikasi acara tersebut.


Namun Lalu Gita mengaku belum melihat surat panggilan dari Bawaslu NTB tersebut.


"Sebagai warga negara yang baik saya akan datang ke bawaslu untuk klarifikasi, biar jelas duduk persoalannya, bawaslu kan ingin tahu saya datang sebagai apa, kapasitas saya apa dan bagaimana nanti kita jelaskan," ucapnya.


Lalu Gita menilai panggilan klarifikasi itu sama dengan panggilan dari KPK yang sifatnya meminta klarifikasi. Dia pun menyatakan kesiapannya untuk hadir di.Bawaslu NTB.


"Iya samalah saat saya dulu di panggil KPK untuk klarifikasi, nama nya klarifikasi ya kita jelaskan biar terang benderang, kenapa harus takut kita ikuti saja proses dan alurnya," tegas Miq Gita panggilan akrab PJ Gubernur NTB.


Sebelumnya Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi ke PJ Gubernur NTB pada tanggal 16 April dan surat tersebut diterima bagian Rumah Tangga Gubernur NTB pada tanggal 18 April.


Terkait sanksi ke PJ Gubernur NTB bila terbukti melanggar kode etik, Itratip menyatakan Bawaslu NTB tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi tetapi akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


"Tidak ada kewenangan di kami untuk memberikan sanksi, kami hanya merekomendasikan ke KASN," jelasnya.(GM1)