Redaksi
Maret 09, 2024, Maret 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-09T15:31:56Z
DPD RIForm C HasilKPU NTBM. KhuwailidPemilu 2024Politik

Saksi Lalu Suhaimi Ismy Ngamuk Tuntut Penjelasan C Hasil di Tipe X di Sekotong

Saksi calon DPD RI Lalu Suhaimi Ismy mengamuk tuntut penjelasan adanya C hasil di tipe x

Garis Merah- Rapat pleno perolehan dan penetapan suara Pemilu tahun 2024 untuk Kabupaten Lombok Barat  yang digelar oleh KPU Provinsi NTB di Hotel Lombok Garden, Sabtu (9/3) memanas.


Usai komisoner KPU Lombok Barat membacakan hasil sanding data di Kecamatan Sekotong, Sukron saksi dari calon anggota DPD RI Lalu Suhaimi Ismy menggebrak meja dan memecahkan piring serta botol meminta penjelasan komisioner KPU dan Bawaslu NTB kenapa form C Hasil di 38 TPS di Kecamatan Sekotong di Tipe X.


Syukron meminta KPU NTB menjelaskan dasar hukum apakah form C Hasil tersebut boleh di tipe x atau tidak. Merasa tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan Syukron lantas memilih untuk walk out dari sidang pleno.


Kepada awak media, Syukron menjelaskan bhwa dirinya tidak mempermasalahkan apapun hasil dari sanding data tersebut tetapi ia kembali menegaskan hanya meminta penjelasan dasar hukum form c hasil di tipe x.


"Saya hanya meminta penjelasan kenapa di 38 tps semua di tipe x, awalnya dari kami hanya meminta satu tps tetapi ternyata setelah dibuka terdapat 38 tps yang c hasil nya di tipe x apa dasarnya di tipe x apa landasan hukum nya apakah boleh atau tidak di tipe x itu saja," kata Syukron berapi api.


Syukron meminta KPU dan Bawaslu NTB bekerja profesional sehingga tidak menimbulkan dugaan pelanggaran pemilu.


Sementara Ketua KPU NTB M. Khuwailid mengatakan tipe x c hasil diperbolehkan sepanjang untuk perbaikan.


"Jadi tipe x itu diperbolehkan, sepanjang untuk perbaikan, tetapi harus ada kejadian khusus sebagai catatan," ungkapan dalam sidang pleno.(GM1)