Redaksi
Maret 06, 2024, Maret 06, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-06T08:40:15Z
HotnewsKecamatan SekotongKPU NTBLalu Agus AffandiM. KhuwailidPolitikRapat Pleno KPU NTBSanding Data Pemilu

KPU NTB Akan Sanding Data Form C1 Dengan D1 Untuk Kecamatan Sekotong

Lalu Agus Affandi (baju hitam) saksi dari Partai Golkar menolak dilakukan sanding data

Garis Merah- Dugaan kecurangan di 78 Tempat Pemungutan Suara Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat berbuntut panjang. Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung alot dan di skor.


Sejumlah parta politik terutama Partai Gerindra meminta KPU melakukan sanding data formulir C1 dengan D1 hasil di tingkat kecamatan.


Permintaan sanding data ini menjadi pilihan terakhir bagi Partai Gerindra yang merasa dicurangi di Kecamatan Sekotong.


Permintaan sanding data inipun dikabulkan oleh KPU NTB namun saksi dari Partai Golkar lalu Agus Affandy protes keras dan menolak sanding data tersebut.


Dalam rapat pleno Agus menyatakan KPU NTB tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan rekapitulasi hasil formulir C1 dan D1 yang menurutnya telah tuntas di tingkat KPPS dan PPK.


"Anda siapa anda tidak mempunyai kewenangan untuk membuka rekapitulasi, anda jangan membuat keputusan yang diatas PKPU, tugas anda hanyalah menjalankan PKPU," ujar Agus.


Sementara itu Ketua KPU NTB M. Khuwailid menegaskan sanding data tersebut menjadi keputusan resmi KPU dan dia mempersilahkan semua pihak untuk memperkarakan keputusan tersebut.


"Silahkan di rekam dan di persoalkan ini menjadi keputusan sah dari KPU NTB untuk melakukan sanding data," tegas mantan ketua Bawaslu NTB ini.


Sanding data sendiri kata Khuwailid paling telat akan dilaksanakan hingga tanggal 8 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Lombok Barat. Sementara untuk lokasi dan waktu sanding data belum ditentukan secara pasti.


"Paling telat sanding data akan dilaksanakan hingga tanggal 8 Maret 2024," pungkasnya sebelum menskor rapat pleno tersebut.(GM1)