![]() |
| Jajaran Ditresnarkoba Polda NTB berhasil gagalkan peredaran 1 Kilogram sabu yang berasal dari Aceh |
Mataram- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil menggulung sindikat peredaran narkoba antar provinsi.
Kali ini Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1 Kilogram dan empat orang tersangka ditangkap termasuk bandarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel di wilayah Senggigi Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan sabu tersebut dibawa dari Aceh ke NTB melalui jalur udara oleh tersangka EDL yang berasal dari Tangerang Selatan Banten.
Lebih lanjut Helmi memaparkan EDL ditangkap bersama dua orang penerima barang yakni IZ dan YZ keduanya berasal dari Sumbawa.
"Dalam penggerebekan berhasil kita amankan lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL didalam bantal," kata Helmi.
Setelah dilakukan pengembangan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini warga Mataram bernisial MA atau dipanggil ustad juga ditangkap.
"Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut," ujarnya
Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.
"baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut," kata Helmi.
Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB.
Keempatnya diancam melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
"Warga yang memberikan informasi 1 kilogram sabu ini saya ucapkan beribu ribu terimaksih, karena informasi anda 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan," pungkasnya.(GM1)

0 Komentar