![]() |
| Tim Sus menangkap SR warga Majeluk Mataram yang diduha mengedarkan sabu |
Mataram - Upaya penangkapan SR (37) warga Majeluk Kelurahan Pejanggik Mataram, Sabtu (6/3) oleh Tim Sus Gabungan bersama personel Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dikediamanya cukup merepotkan.
Pasalnya SR sempat kabur dan membuang barang bukti ketika hendak ditangkap.
SR ditangkap karena diduga mengedarkan Sabu. Saat ditangkap dan digeledah polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 15 gram.
"Saat rumahnya digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku," ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy di Mataram, Minggu (7/3).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, plastik klip putih ukuran sedang, satu pipet, satu buah dompet, uang yunai Rp1.100.000, timbangan elektrik, dan gunting.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Pelaku bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.(GM1).

0 Komentar