![]() |
| Masyarakat lingkar Rinjani tolak proyek Geothermal di Gunung Rinjani |
Garis Merah- Wacana pemanfaatan panas bumi (Geothermal) di Gunung Rinjani menuai sorotan luas terutama bagi warga yang berada di lingkar Gunung Rinjani.
Gabungan masyarakat Lingkar Kaki Gunung Rinjani dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Rinjani menyuarakan penolakan terhadap rencana pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan dalam diskusi diskusi Publik yang mengambil tema “Memahami Geotermal, Lingkungan dan Ruang Hidup Masyarakat Lingkar Rinjani”, yang digelar Aliansi Masyarakat Lingkar Rinjani di Kebun Raya Lemor, Lombok Timur, 4 Oktober 2026.
Forum tersebut mempertemukan aktivis lingkungan, akademisi, pemerintah desa, perempuan, petani, serta warga dari sejumlah wilayah di lingkar Rinjani. Diskusi tidak hanya membicarakan teknologi panas bumi, tetapi juga mempertemukan pengalaman warga mengenai air, pertanian, ruang hidup, dan masa depan desa.
Dari forum itu, satu isu yang menjadi perhatian utama yakni transisi energi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sumber kehidupan masyarakat.
M. Juaini dari Gema Alam menjadi narasumber pertama yang membuka diskusi. Ia membawa pembahasan pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana transisi energi seharusnya dijalankan. Menurutnya, masyarakat desa di lingkar Rinjani memiliki posisi penting karena mereka berada langsung di wilayah yang akan menerima dampak apabila terjadi perubahan terhadap bentang alam.
“Desa yang ada di lingkar Rinjani ini adalah ujung tombak bagi masyarakat. Jika ideologinya jelas maka warganya juga jelas.”
Juaini juga mengingatkan bahwa pengembangan geothermal tidak dapat hanya dilihat dari sisi energi. Risiko terhadap tanah, air, bentang alam, dan kehidupan masyarakat harus diperhitungkan sejak awal.
“Jika adanya sumur bor/pengeboran yang berlebihan maka akan terjadi pergesekan tanah (likuifaksi). Dan jika kita menolak maka kita harus ada delapan standar, sosial, ekonomi dan sistem. Jika ada geothermal ini maka bentang alamnya akan hilang, dan penyebabnya air akan hilang.”
Dalam materi yang disampaikan, delapan standar tersebut berkaitan dengan kebutuhan energi yang nyata, integritas ekologis, keamanan air, pengakuan terhadap masyarakat, partisipasi bermakna, distribusi manfaat yang adil, manfaat produktif bagi masyarakat lokal, serta pemulihan ketika terjadi kerugian.
Dengan demikian, menurut kerangka yang dibawa dalam diskusi, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari berapa megawatt listrik yang mampu diproduksi. Ia juga harus dilihat dari apakah energi tersebut menjaga ekologi dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah sumber energi.
Persoalan tersebut kemudian diperdalam oleh Dr. Muh. Saleh dari perspektif akademik.
Saleh menekankan pentingnya melihat rencana geothermal secara utuh, bukan hanya dari sisi teknologi dan potensi energi. Persoalan hidrologi, kelayakan perusahaan, kepentingan ekonomi daerah, distribusi manfaat, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Pandangan akademik tersebut memperkuat kebutuhan akan keterbukaan informasi dan kajian yang dapat diuji sebelum keputusan pembangunan diambil.
Sebab, ketika sebuah proyek bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat, persoalannya tidak berhenti pada apakah proyek tersebut memenuhi persyaratan administratif. Yang juga harus dijawab adalah apakah daya dukung ekologisnya memadai, bagaimana keamanan sumber air dijamin, siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila terjadi persoalan.
Dari titik inilah diskusi mulai bergerak dari persoalan geothermal sebagai teknologi menuju geothermal sebagai persoalan ruang hidup dan keadilan.
Dari desa, kekhawatiran terhadap air mulai terdengar, Suara berikutnya datang dari Sekretaris Desa Suela. Ia membawa pengalaman desanya sendiri yang saat ini menghadapi persoalan air. Karena itu, pembicaraan mengenai geothermal tidak dapat dilepaskan dari kondisi air yang sudah dirasakan masyarakat hari ini.
“Kami di pemdes adalah wadah dan representasi dari masyarakat. Ada alasan tertentu mengapa Desa Suela menyampaikan kekhawatiran ini. Desa Suela sendiri sedang mengalami krisis air, termasuk persoalan air yang disedot oleh PDAM.”
Ia kemudian mengingatkan bahwa Lombok merupakan wilayah yang rapuh jika pengelolaan sumber daya alam tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.
“Lombok ini rapuh jika geothermal diadakan. Ada air di Sebau-Sebau yang dimanfaatkan untuk terapi medis. Kalau geothermal diterima, maka harus ada syarat yang jelas untuk melindungi sumber air dan masyarakat.”
Bagi pemerintah desa, persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak sebuah teknologi. Ada kondisi ekologis yang harus terlebih dahulu dipahami dan dilindungi.
Dari Sekretaris Desa Ketangga, kekhawatiran serupa disampaikan dengan melihat bagaimana air semakin berhadapan dengan kepentingan ekonomi.
“Sumber daya alam jangan sampai hanya dijadikan lahan bisnis. Di pesisir, masyarakat bahkan harus membeli air dengan harga yang sangat mahal. Desa juga tidak boleh hanya menjadi corong bagi kepentingan pemerintah pusat untuk keberlangsungan program-program tertentu.”
Ia mengingatkan bahwa masyarakat di sekitar Rinjani telah memiliki pengalaman dengan persoalan sumber air.
“Karena itu kami khawatir geothermal justru menyebabkan matinya sumber mata air yang ada di lingkar Rinjani.”
Sementara dari Desa Sapit, pembicaraan semakin mengarah pada hubungan antara air, pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Suara-suara dari desa tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap geothermal bukan berdiri sendiri. Ia tumbuh dari pengalaman masyarakat berhadapan dengan persoalan sumber daya alam dan perubahan akses terhadap air.
Suara perempuan kemudian membawa diskusi pada dimensi yang sering luput dalam perdebatan energi. Perwakilan perempuan dari Tetebatu Selatan mengingatkan bahwa perempuan memiliki hubungan yang sangat dekat dengan persoalan air dan kehidupan rumah tangga.
Kekhawatiran tersebut kemudian menemukan bentuk paling konkret dari pengalaman warga.
Dari Bebidas, seorang warga menyampaikan sikap penolakannya dengan mempertimbangkan potensi dampak sosial.
“Saya tidak setuju dengan geothermal, karena dampak sosial akan terjadi.” Bahkan saat ini desa Bebidas dan Beririjarak sedang menghadapi pro-kontra terhadap penggunaan mata air. Jika geothermal dibangun, itu sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup dan bisa menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan.”
Sementara dari Sembalun, pembicaraan mengenai krisis air menunjukkan bahwa persoalan tersebut sudah mulai dirasakan di sejumlah wilayah.
Saleh mengingatkan bahwa persoalan krisis air tidak hanya berada di wilayah pesisir atau selatan Lombok Timur.
“Saya berpikir krisis air itu ada di Keruak dan Jerowaru. Ternyata di Suela dan sekitarnya juga. Di Sembalun sudah muncul tangki air. Dan permasalahannya adalah air dan agraria.”
Apa yang disampaikan tersebut memperluas peta persoalan. Air bukan hanya persoalan teknis penyediaan air bersih. Ia berkaitan dengan agraria, pertanian, kebijakan desa, hingga penguasaan sumber daya.
Dari Suralaga, suara petani membawa diskusi kembali kepada pengalaman langsung di lahan. Sadarudin, petani dari Suralaga, menceritakan perubahan yang ia rasakan dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya merasakan dua bulan terakhir ini harus mengairi sawah dengan waktu yang sangat lama. Gunung Rinjani adalah tempat sumber mata air yang ada di Lombok Timur. Jika ada geothermal, apakah bisa mengurangi beban kita terhadap air atau justru semakin buruk karena kurangnya air?”
Pertanyaan itu menggambarkan kecemasan yang sangat sederhana: sebelum proyek geothermal berjalan saja petani telah menghadapi persoalan air. Lalu apa yang akan terjadi apabila intervensi baru masuk ke kawasan yang selama ini menjadi sumber air?
Warga lainnya kemudian mempertanyakan persoalan yang lebih luas.
“Jika kita tolak geothermal, apa langkah-langkah kita selanjutnya? Jika petani kekurangan air, justru bukan kurang air, tetapi terjadi peralihan fungsi air.”
Di sini, diskusi tidak lagi semata-mata berbicara tentang ada atau tidak adanya air. Ia mulai menyentuh persoalan siapa yang menguasai air, siapa yang mengaksesnya, untuk kepentingan apa air digunakan, dan siapa yang menanggung bebannya.
Setelah berbagai suara dari desa dan warga mengemuka, Direktur WALHI NTB Amri Nuryadin menempatkan persoalan tersebut dalam konteks yang lebih luas.
Menurut Amri, Rinjani memiliki posisi ekologis penting bagi Pulau Lombok, terutama sebagai kawasan yang menopang sumber air.
“Kalau di Rinjani, tentunya Rinjani adalah kawasan yang menopang air untuk Pulau Lombok. Selombok itu ditopang airnya oleh Rinjani, oleh kawasan di Rinjani.”
Karena itu, ia meminta agar pembicaraan mengenai geothermal tidak hanya ditempatkan dalam kerangka kebutuhan energi. Amri juga mempertanyakan orientasi pemanfaatan energi yang dihasilkan apabila geothermal dikembangkan.
“Kalaupun geothermal disebut-sebut sebagai solusi untuk tenaga listrik di NTB, itu tidak untuk masyarakat, tapi dugaan kuat untuk dunia investasi skala besar.”
Ia mendorong agar pemerintah tidak hanya melihat geothermal sebagai pilihan energi, tetapi juga memperhatikan berbagai sumber energi terbarukan yang dapat dikembangkan dengan basis masyarakat.
“Geothermal ini bukan solusi terhadap energi kita. Kita mendorong pemerintah mengembangkan EBT yang warga kembangkan saat ini, seperti biogas, pengolahan air lindi sampah, tenaga surya, dan tenaga angin.”
Dalam konteks yang lebih luas, Amri juga mengingatkan bahwa transisi energi harus berhati-hati agar tidak berubah menjadi pembukaan ruang ekstraksi baru.
Inilah yang kemudian mempertemukan berbagai suara dalam forum. Energi terbarukan tidak otomatis berarti energi yang adil. Sebuah proyek dapat disebut sebagai bagian dari transisi energi, tetapi keadilan ekologis dan sosial tetap harus menjadi ukuran.
Petisi: suara masyarakat mulai dituangkan dalam sikap tertulis
Di penghujung diskusi, keresahan yang sebelumnya disampaikan melalui pengalaman dan pertanyaan mulai dituangkan dalam bentuk sikap bersama.
Sejumlah masyarakat dari wilayah lingkar Rinjani menandatangani petisi penolakan terhadap rencana geothermal sebagai bentuk pernyataan sikap untuk mempertahankan sumber air, lingkungan, pertanian, dan ruang hidup masyarakat.
Bagi Aliansi Masyarakat Lingkar Rinjani, penandatanganan petisi tersebut bukan sekadar formalitas. Ini menjadi titik awal untuk memperkuat konsolidasi masyarakat, memperluas ruang informasi publik, dan memastikan bahwa setiap rencana pembangunan geothermal di lingkar Kawasan Rinjani tidak diputuskan tanpa keterlibatan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
Aliansi menilai, sebelum keputusan lebih jauh mengenai geothermal diambil, pemerintah harus terlebih dahulu membuka seluruh informasi dan memastikan kajian yang memadai mengenai kondisi hidrologi, ekologi, sosial, ekonomi, dan tata ruang kawasan.
Pada akhirnya, persoalan yang dibawa masyarakat lingkar Rinjani bukanlah penolakan terhadap kebutuhan energi. Mereka justru sedang mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana energi seharusnya dibangun.
Sebab masyarakat membutuhkan Listrik, Tetapi masyarakat juga membutuhkan air, Mereka membutuhkan tanah pertanian, Mereka membutuhkan hutan yang tetap hidup, Dan mereka membutuhkan ruang untuk menentukan masa depan desa dan kehidupan mereka sendiri.
Karena itu, transisi energi tidak boleh menjadi nama baru bagi ekstraksi lama. Jangan sampai energi yang disebut bersih justru meninggalkan ruang hidup yang semakin kotor, rusak, dan kehilangan sumber kehidupannya. Jangan sampai listrik yang dihasilkan hari ini dibayar dengan hilangnya mata air esok hari. Sebab bagi masyarakat lingkar Rinjani, menjaga Rinjani bukan hanya soal menjaga sebuah kawasan. Menjaga Rinjani berarti menjaga air. Menjaga air berarti menjaga pertanian. Menjaga pertanian berarti menjaga kehidupan.(GM1)

0 Komentar