Oleh: Akmal, Pengamat Hukum KSB
Garis Merah- Fenomena penetapan dan pembebasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mulai menjadi isu serius yang perlahan muncul ke permukaan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sayangnya, kebijakan ini berjalan di tengah minimnya pemahaman masyarakat.
Banyak warga yang bahkan tidak mengetahui bahwa tanahnya telah masuk dalam kategori lahan yang dilindungi negara.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, yang bertujuan menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Namun, dalam implementasinya, muncul persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sepele.
Masalah Utama:
1. Penetapan yang Tidak Transparan
Secara normatif, aturan tersebut mengamanatkan bahwa penetapan Lahan Sawah Dilindungi harus melalui proses yang jelas:
1. Identifikasi sawah eksisting
2. Sinkronisasi dengan RTRW/RDTR
3. Verifikasi lapangan (ground check)
4. Koordinasi dengan pemerintah daerah
Artinya, proses ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi diam-diam.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Banyak masyarakat yang baru mengetahui status lahannya setelah muncul pembatasan dalam pemanfaatan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan, dan tidak ada ruang dialog sebelumnya.
Ini yang menjadi persoalan serius.
Ketika Negara Hadir Tanpa Memberi Tahu
Penetapan LSD bukan sekadar kebijakan administratif. Ia langsung berdampak pada hak masyarakat:
1. Lahan tidak bisa bebas dibangun
2. Nilai ekonominya menurun
3. Rencana usaha atau investasi terhambat
Dalam banyak kasus, lahan yang sudah tidak lagi berupa sawah, bahkan yang berada di kawasan perdagangan dan jasa, tetap masuk dalam kategori LSD. Ini menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan antara data dan kondisi riil di lapangan.
Jika proses verifikasi tidak dilakukan secara akurat, maka negara berisiko “mengunci” hak masyarakat tanpa dasar yang kuat.
Pembebasan LSD dan Potensi Ketidakadilan
Di sisi lain, regulasi juga membuka ruang untuk pemutakhiran dan pembebasan status LSD. Namun mekanisme ini belum sepenuhnya transparan di mata publik.
Pertanyaan yang muncul:
1. Siapa yang bisa mengajukan pembebasan?
2. Bagaimana prosedurnya?
3. Apakah semua masyarakat memiliki akses yang sama?
Tanpa keterbukaan, proses ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan tidak adil.
Potensi Kemarahan Rakyat
Pemerintah harus memahami bahwa tanah bukan sekadar aset, tetapi menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat. Ketika kebijakan yang menyentuh tanah dilakukan tanpa transparansi, maka yang muncul bukan hanya kebingungan, tetapi juga kekecewaan.
Jika terus dibiarkan, kondisi ini sangat berpotensi memicu:
1. Protes masyarakat
2. Konflik sosial
3. Hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah
Kemarahan rakyat bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba, tetapi akumulasi dari kebijakan yang dirasa tidak adil.
Peringatan: Jangan Anggap Ini Hal Kecil
Sebagai pengamat hukum di Kabupaten Sumbawa Barat, saya menegaskan bahwa persoalan Lahan Sawah Dilindungi ini bukan urusan kecil yang bisa diabaikan.
Pemerintah harus:
1. Tidak menetapkan status lahan secara diam-diam
2. Membuka data dan peta LSD secara transparan
3. Melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan
3. Melakukan verifikasi lapangan secara jujur dan menyeluruh
4. Menyediakan mekanisme keberatan yang jelas dan mudah
Kebijakan yang baik sekalipun akan menjadi masalah jika dilaksanakan tanpa keterbukaan.
Penutup
Tujuan menjaga ketahanan pangan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Namun cara mencapainya harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Pemerintah harus ingat, setiap kebijakan yang menyangkut tanah rakyat tidak boleh dilakukan secara diam-diam. Karena ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan perlawanan.
Dan jika itu terjadi, maka persoalan ini akan berkembang jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

0 Komentar