![]() |
| Kadis ESDM Samsudin katakan proses UKL dan UPL belum tuntas IPR belum bisa diterbtikan |
Garis Merah- Sebanyak 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan oleh Koperasi Tambang Rakyat sebagai pengelola IPR sampai hari ini belum kunjung diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah aktivis mendesak agar Gubernur NTB segera menerbitkan IPR tersebut.
Namun Pemprov NTB sendiri tidak ingin gegabah dan terburu buru menerbitkan IPR.
Dari 16 IPR yang diajukan, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR yang berlokasi di Lantung Kabupaten Sumbawa sebagai pilot project.
Apa faktor mendasar sehingga Pemprov NTB sampai hari ini belum menerbitkan IPR. Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin di temui di Mataram, Senin 23 Februari 2026 mengatakan belum diterbitkannya IPR karena belum tuntasnya izin lingkungan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL).
"Dari semua koperasi sudah banyak mengajukan izin lingkungan dan ada yang dalam tahap akhir untuk izin lingkungan UKL UPL nya," kata Samsudin di Mataram.
Dalam permohonan Izin Lingkungan ini Koperasi pengelola tambang rakyat harus mencantumkan dan memaparkan bagaimana pengelolaan paska tambang terkait lingkungan hidup serta pengolahan limbah.
"Ada yang sudah masuk pengajuan tetapi ada juga yang dalam tahap perbaikan dan revisi dan sampai hari ini belum tuntas untuk UKL dan UPL nya, yang bersangkutan (koperasi) harus mencantumkan bagaimana cara mengolah limbahnya, emisi, air dan pengolahan limbah B3 nya itu sangat penting sebagai salah satu syarat dari izin lingkungan" urai Samsudin.
Samsudin juga menyatakan persoalan IPR tidak hanya menjadi urusan Dinas ESDM.
Dinas ESDM kata Samsudin memproses soal penentuan titik koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Tambang dan teknis lainya sedangkan untuk Dinas Koperasi lebih pada pengelolaan manajemen pada koperasi termasuk validasi berkas Surat Lolos Verifikasi Administrasi SLVA, sedangkan LHK lebih pada paska tambang dan pengelolaan limbah tambang serta lingkungan hidup.
Semua proses perizinan IPR ini melalui pendaftaran di OSS setelah semua dokumentasi telah lengkap.
Samsudin menegaskan penerbitan IPR tidak hanya berdasarkan keputusan di ESDM saja tetapi harus mengikuti aturan dari dinas lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan, produksi dan paska produksi.
"Karena ini lintas sektor secara regulasi di provinsi juga harus ada kesepahaman semua pihak oleh karena itu pak gubernur sudah menugaskan kami enam OPD untuk berkoordinasi lebih intens dalam rangka penyusunan regulasi namanya rancangan perda pendelegasian kewenangan bidang pertambangan," paparnya.
Sedangkan target penerbitan IPR ini kata Samsudin kemungkinan bisa segera apabila semua persyaratan baik dari sisi tambang dan izin lingkungan telah lengkap.
" Salah satu syarat penerbitan IPR kan harus ada izin lingkungan nah izin lingkungan ini berkaitan dengan koordinat dari WPR atau kita sebut blok, WPR ini harus sudah clear and clean tidak ada sengketa lahan dan persoalan lainnya," pungkasnya.(GM1)

0 Komentar