Breaking News

Pengacara Muhamad Syarifudin Heran Atas Pemanggilan M.Thalib Oleh Polres Loteng

Muhammad Syarifudin heran atas pemanggilan M Thalib dalam kasus yang tidak jelas

Garis Merah- Penyidik Reskrim Polres Loteng Dinilai  Tidak Profesional dalam menangani  perkara Wahyu Moerhadi Nugroho dengan memanggil M. Thalib dengan status yang tidak jelas.

Advocad muda Muhammad Syarifudin SH MH merasa heran atas pemanggilan M.Thalib dalam perkara Wahyu Moerhadi Nugroho yang diketahui sebagai General Manager The Mandalika.

Dalam surat panggilan yang dilayangkan Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng) dengan nomor S.pgl/448/VI/RES.1.2./2025/Reskrim yang bertuliskan 'untuk keperluan persidangan, sehubungan dengan perkara atas nama Wahyu Murhadi Noegroho kemudian memanggil seorang pensiunan guru bernama M. Thalib.

Sepanjang yang diketahuinya, Syarifudin tidak pernah mengetahui M. Thalib punya hubungan dengan GM The Mandalika tersebut. Dan merasa tindakan polisi yang melakukan panggilan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus, karena memanggil seseorang yang tidak ada kaitannya dalam sebuah perkara.

Dalam surat panggilan tersebut tercantum tandatangan kasat reskrim Polres Lombok tengah Luk luk il Maqnun dengan penyidik Aiptu Nanang Supendi.

Atas panggilan tersebut, Syarif kemudian ditunjuk oleh M. Thalib sebagai penasihat hukum untuk melakukan klarifikasi dan penolakan terhadap panggilan tersebut. 

"Alasan penolakan adalah karena surat panggilan yang mendasari panggilan tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenanrnya. Panggilan tersebut mengandung informasi yang keliru dan tidak akurat mengenai keperluan peersidangan perkara atas nama Wahyu Moerhadi Nugroho" beber Syarif 18/6/2025.

Dalam surat tersebut pun tidak jelas pemanggilan M. Thalib sebagai apa, menurut Pasal 112 KUHAP, pemanggilan seseorang terhadap suatu perkara harus jelas sebagai apa yang bersangkutan dipanggil, apakah sebagai saksi atau sebagai terdakwa.

Dengan adanya hal ini, Syarif menganggap pihak Penyidik Polres Loteng tidak becus dalam menangani suatu perkara. Dan hal tersebut dapat berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta keresahan di tengah masyarakat. 

"Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama jika terjadi secara berulang" ujar syarif.

Pihaknya bahkan akan membawa persoalan ini ke Polda NTB, Mabes Polri,Kompolnas dan Komnas Ham. Karena dirinya menganggap bahwa apa yang dilakukan penyidik Polres Loteng tidak becus dalam menangani suatu perkara.

"Jangan sampai masyarakat takut hanya karena sistem hukum yang dijalankan asal-asalan. Penegakan hukum harus adil, transparan dan akuntabel" jelas Syarif.

Wahyu Moerhadi Nugroho melalui PR The Mandalika Wiwid Susila mwnjawab bahwa yang surat dilayangkan salah alamat.

"Salah kamar, Ini Pak GM agak heran juga kok namanya dia yang kemention" kata wiwid.

Sedangkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah yang dimintai klarifikasi melalui pesan whatsapp menjawab akan menanyakan dulu ke Kasat Reskrim

"Mohon waktu, saya tanyakan ke bu Kasat Reskrim dulu" jawabnya.(GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close