Redaksi
September 20, 2022, September 20, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-20T05:41:17Z
Eddy ShopiaanHot newsMPW Pemuda Pancasila NTBMuswil MPW PP NTB

Ingin Menjadi Calon Ketua MPW PP NTB, Ini 14 Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Ketua OC Eddy Shopiaan (tengah) diapit Ketua SC dan sekretaris SC Muswil MPW PP NTB

Garis Merah- Persiapan Musyawarah Wilayah (Muswil) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat  yang ke enam hampir rampung.


Muswil yang rencananya bakal digelar pada tanggal 29-30 September ini persiapannya telah mencapai 80 persen. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Organization Commitee (OC) Eddy Shopiaan kepada sejumlah awak media di Mataram, Senin (19/9).


Eddy mengatakan venue untuk muswil serta undangan peserta dan atribut PP telah disediakan. Bahkan rencananya sejumlah tokoh nasional bakal menghadiri Muswil MPW PP NTB.


"Rencananya waketum MPN pak Bambang Soesatyo akan hadir, juga beberapa ketua MPW dari propinsi lain juga akan hadir," kata Eddy Shopiaan.


Terkait agenda Muswil MPW yang ke enam ini Eddy mengatakan agenda utama adalah untuk memilih ketua MPW yang sebelumnya dijabat oleh Lalu Wirahman.


Pendaftaran untuk menjadi calon ketua telah dibuka jauh hari sejak ditetakannya tanggal Musyawrah Wilayah ke enam yang dirangkai juga pemilihan ketua Srikandi.


Namun agar bisa menjadi.calon ketua ada 14 persyaratan yang harus di penuhi. Berikut 14 persyaratan untuk bisa menjadi calon ketua MPW PP NTB.


Persyaratan administrasi 


1. Warga Negara Indonesia, dengan bukti Kartu Tanda Penduduk.


2. Memiliki Kartu TandaAnggota Pemuda Pancasila Diutamakan memiliki Sertifikat Kaderisasi Tingkat Utama yang diterbitkan oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila


3. Pernah atau sedang menjadi fungsionaris di salah satu jenjang institusi Pemuda Pancasila, minimal satu periode masa bakti dengan bukti Surat Keputusan.


4. Membuat surat pernyataan kesediaan di atas kertas bermeterai cukup disertai biodata.

5. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai Hasil Komisi Organisasi.

6. Menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih Surat Dukungan minimal 30% dari jumlah MPC.

7. Menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) 


Kriteria Umum


1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

3. Memiliki integritas moral dan visioner Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 (lima) tahun dari Pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

4. Memiliki pemahaman tentang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

5. Tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecual telah mendapat rehabilitasi.

6. Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan organisasi.


Kriteria/Ketentuan Khusus

Ketua Terpilih harus mendefinitifkan MPC dan PAC 100% selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Pelaksanaan Muswil, menuju Pelaksanaan Muscab Tahun 2023.Apabila hal sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas tidak terpenuhi, maka Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi Organisasi berupa Caretaker atau menunjuk Pelaksana Tugas (PLT).(GM1)