Redaksi
September 18, 2022, September 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-18T10:42:21Z
Aksi PremanismeDompuHukrim

Garang Saat Palak Pedagang, Seorang Preman di Dompu Pucat Ditangkap Polisi

P preman yang memakai pedagang di taman kota ini tak berkutik saat ditangkap polisi

Garis Merah- (P) pria berusia 24 tahun ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai diciduk timsus Polsek Dompu lantaran melakukan aksi premanisme di taman kota Dompu. Sabtu (18/9).


Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif SH bereaksi cepat menuju TKP usai mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi pria tersebut. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang sebesar Rp. 37.000.


Ipda arif menjelaskan, P memalak para pedagang di taman kota, bahkan ia mengancam membacok pedagang bila tidak diberi sejumlah uang.


"Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama Fani Putri Ayu (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya P meminta uang Rp.10.000 namun korban memberi Rp. 5000. P yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok." Beber Kapolsek.


Dihadapan polisi P yang sebelumnya garang saat memalak pedagang terlihat pucat dan tertundiuk lesu.


Kapolsek menegaskan aksi premanisme (pemerasan) harus dibasmi secara tuntas. ia mengatakan aksi pemalakan bukan berdasarkan nominal uang atau barang kerugian korban, namun aksi premanisme ini lanjutnya sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain.


"Oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku." Lanjutnya.


Kapolsek meminta kerjasama masyarakat  agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana.


"Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.


Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP.(GM1)