Redaksi
Agustus 09, 2022, Agustus 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-09T04:23:10Z
42 CPMI IlegalHotnewsI Gde Putu AryadiTenaga Kerja Ilegal

Kemenaker RI Gagalkan Pemberangkatan 42 TKI Ilegal Asal NTB ke Timur Tengah

Sebanyak 42 calon tenaga kerja ilegal asal NTB yang akan dikirim ke Timur Tengah berhasil digagalkan oleh Kemenaker RI

Garis Merah- Sebanyak 42 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal atau non-prosedural asal NTB yang akan dikirim ke Timur Tengah berhasil digagalkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI melalui sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada 2 Agustus 2022. 


Operasi penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat di Jakarta.


Kemudian pada hari ini (Senin 8 Agustus 2022) 42 CPMI non-prosedural tersebut dipulangkan menuju NTB, setelah sebelumnya sempat ditampung di shelter Kementerian sosial RI untuk diberi pembinaan.


Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Roy Muhadi mengatakan, telah menangkap 42 CPMI non-prosedural asal NTB. 


“Setelah dapat laporan, kami langsung tangkap. Pasalnya, morotarium CPMI untuk sektor Domestik (PRT) tujuan Timur Tengah belum dibuka kembali,” ungkap Roy, di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat mengantar CPMI pulang menuju NTB diterima Kadisnakertrans Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi bersama Para Kadis Nakertrans Kabupaten/Kota, Senin, 8 Agustus 2022.


Sebagai informasi, diketahui terdapat 82 CPMI ilegal tujuan Timur Tengah dan yang berhasil ditangkap hanya berjumlah 42 orang. Sisanya, sebanyak 40 orang dikabarkan telah berangkat menuju Timur Tengah.


“Semoga kami segera mendapat laporan dari pihak terkait untuk memulangkan 40 CPMI ilegal yang telah berangkat menuju Timur Tengah. Sesudah berita acara penangkapan CPMI ilegal rampung, kami akan menyerahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi,” tandas Roy.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi S.Sos., M.H., yang turut menjemput para CPMI ilegal di Bizam menyatakan sikap prihatin atas masalah CPMI yang terus-menerus berulang. 


Menurut Gede, para CPMI ilegal dibawa menuju Provinsi Jawa Barat dan dibuatkan paspor melancong/visa kunjungan di Provinsi tersebut. Jadi seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB, tapi diurus di Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku/tekongnya.


“Para CPMI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin. Seluruh CPMI ilegal telah kami serahkan ke pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk diberikan pembinaan dan pencerahan,” ungkapnya


Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tidak ada larangan  bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja diluar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.


"Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja diluar negeri, Namun punya kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi," ucap Gde seraya menegaskan bahwa persyaratan dan prosedur harus dipenuhi sebagai upaya perlindungan dan bentuk kasih sayang pemerintah, bukan untuk mempersulit.


Lebih lanjut, mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB itu menerangkan, bakal segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari CPMI ilegal yang ditangkap. Ia berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong. Apabila pihak P3MI di Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk izin operasional bisa dicabut.


"Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” pungkasnya.(GM1)