Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers |
Garis Merah- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan Ganja seberat 1,7 Kg dari seorang berinial IR alias Don.
Dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (5/8/2022), Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Wadirnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Adriansyah mejelaskan Ganja tersebut dibungkus dengan dua kantong besar.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan, hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan," Jelas Artanto.
Adapun pelaku ditangkap di jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Senin (1/8/2022).
Untuk mengelabui petugas pelaku memasukan dua bungkusan ganja tersebut menggunakan kardus yang dilakban. Namun aparat berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selebihnya Artanto berharap, warga ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke Polisi.
"kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama," pungkasnya.(GM1)