Oleh: Dr. Aang Rizal Zamroni, S.H.,M.H

Garis Merah- Otonomi Daerah merupakan suatu kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dilandasi pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 19451. Bahwa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah                      terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (dioscretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar kewenangan, prakarsa, kreatifitas, inovasi dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan pembangunan daerahnya.

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk menjamin, mekanisme    demokrasi ditingkat daerah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat baik untuk kepentingan daerah setempat maupun untuk mendukung kebijaksanaan politik nasional. Untuk mencapai tujuan dimaksud Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menekankan pengaturan terkait pembagian urusan pemerintahan yang tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, regulasi ini dirancang untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dan mengarahkan otonomi daerah agar lebih terarah, efisien, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat, ada empat faktor utama yaitu:

Pembagian Urusan Pemerintahan: Kewenangan daerah diklasifikasikan dengan jelas ke dalam urusan pemerintahan absolut (sepenuhnya kewenangan pusat) dan urusan pemerintahan konkuren (kewenangan yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota). 

Efisiensi dan Akuntabilitas: Penentuan kewenangan daerah didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Layanan yang bersifat lintas daerah ditangani provinsi, sedangkan yang berskala lokal ditangani kabupaten/kota. 

Standar Pelayanan Minimal (SPM): Untuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, ditetapkan SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah guna menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.

Penguatan Peran Pusat dan Gubernur: Undang-undang ini mempertegas kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota. 


Disamping itu otonomi daerah merupakan instrumen hukum dan struktural utama untuk mewujudkan prinsip subsidiaritas dalam suatu negara. Tanpa otonomi daerah, prinsip subsidiaritas hanya menjadi konsep teoritis tanpa kekuatan eksekusi.

Prinsip Subsidiaritas adalah pedoman pengambilan keputusan yang menyatakan bahwa masalah publik harus diselesaikan oleh otoritas lokal atau tingkat terendah yang paling memungkinkan. Pemerintah pusat atau otoritas yang lebih tinggi hanya campur tangan jika masalah tersebut tidak dapat ditangani secara memadai oleh tingkat yang lebih rendah.

Prinsip subsidiaritas dalam kebijakan adalah panduan tata kelola yang menyatakan bahwa permasalahahan publik harus diselesaikan di tingkat pemerintah daerah atau paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah pusat atau otoritas yang lebih tinggi hanya boleh bertindak jika masalah tersebut tidak dapat ditangani secara memadai oleh Pemerintah Daerah. Bahwa masalah kebijakan harus diselesaikan oleh otoritas terendah yang mampu menanganinya secara efektif. Dalam pembuatan kebijakan (seperti desentralisasi dan otonomi daerah), prinsip ini memastikan keputusan dibuat sedekat mungkin dengan masyarakat, mencegah intervensi berlebih dari pemerintah pusat.

Ada 3 (tiga) Variable penerapan Prinsip Subsidiaritas dalam Kebijakan yaitu;

Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Kewenangan pelayanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan) didelegasikan kepada pemerintah provinsi, kota/kabupaten agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Peran Komunitas: Pemerintah memfasilitasi dan mendukung inisiatif masyarakat tingkat bawah daripada mengambil alih kontrol secara penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemda.

Efisiensi Anggaran: Alokasi sumber daya menjadi lebih tepat sasaran karena diputuskan oleh pihak yang mengetahui kondisi lapangan secara langsung.

Pemberdayaan Masyarakat: Kebijakan ini mencegah sentralisasi berlebihan yang sering kali menghasilkan birokrasi kaku. Ini memberi ruang bagi individu, keluarga, dan lembaga swasta, dunia usaha untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan usaha dalam rangka membantu pemerintah dalam pelaksanaan tujuan pembangunan daerah. 

Hubungan Utama Otonomi Daerah dan Subsidiaritas adalah dilihat dari:

Legalisasi Kewenangan: Otonomi daerah memberikan hak hukum kepada pemerintah lokal (provinsi, kab/kota) untuk mengambil keputusan tanpa harus menunggu instruksi pemerintah pusat.

Pendekatan Pelayanan: Urusan publik diserahkan ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat agar penanganannya lebih cepat dan tepat sasaran serta berkeadilan. 

Efisiensi Birokrasi: Memotong jalur birokrasi panjang ke pusat untuk masalah-masalah yang bisa diselesaikan di tingkat Pemerintah Daerah.

Peran Nyata dalam Penerapan Kebijakan yaitu;

Pembuatan Regulasi Lokal: Pemerintah daerah dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan adat, budaya, dan kebutuhan spesifik wilayahnya. 

Pengelolaan Anggaran Mandiri: Daerah memiliki wewenang menyusun APBD untuk memprioritaskan sektor program, kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan.

Pemerintah Pusat sebagai Pembina dan Pengawas: Pemerintah pusat beralih peran menjadi pengawas dan penyedia bantuan (subsidi) hanya jika daerah mengalami keterbatasan kapasitas dan Fiskal.




Penerapan dalam Kebijakan Publik;

Hubungan keuangan pusat dan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, yang bertujuan menjamin kemampuan fiskal daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan.Hubungan keuangan tersebut diatur melalui Dana Perimbangan, yang terdiri dari: 

Dana Alokasi Umum (DAU) Bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. 

Dana Alokasi Khusus (DAK) Digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional di daerah. 

Dana Bagi Hasil (DBH) Bersumber dari pajak dan sumber daya alam, seperti migas, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Dalam pengelolaan SDA: Pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis dan Pemerintah Daerah memperoleh bagian hasil dalam rangka mendukung pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD.


Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bagaimana prinsip subsidiaritas ini menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan otonomi daerah, di mana kewenangan berskala lokal diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah tingkat bawah (Provinsi/Kabupaten/Kota). 

Prinsip Subsidiaritas adalah prinsip yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan sebaiknya diselenggarakan oleh tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sepanjang mampu dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh daerah. Prinsip ini sejalan dengan konsep desentralisasi dalam negara kesatuan. Namun, penerapan asas subsidiaritas tidak berarti daerah bebas menentukan kebijakan tanpa batas. Kebijakan daerah harus tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam implementasi pembentukan produk hukum daerah, Pemerintah Daerah dalam membuat Perda atau kebijakan lainnya  muncul persoalan, ketika Pemerintah Daerah mengeluarkan Perda atau kebijakan daerah yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, Kebijakan daerah menghambat kepentingan nasional, menghambat investasi, menghambat perizinan, maka Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah, maka disinilah Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan harus mengedepankan prinsip subsidiaritas, akan tetapi disatu sisi Pemerintah Pusat harus mengutamakan kepentingan daerah dalam pembuatan kebijakan yang berlandaskan atau mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat/daerah untuk mewujudkan tercapainya pembangunan daerah yang bermanfaaat dan berkeadilan.   


Analisis dan Tantangan Implementasinya meliputi;

Terbatasnya Kapasitas Daerah/Komunitas: Tantangan ketika sumber daya manusia atau tata kelola di tingkat lokal belum memadai.

Tumpang Tindih Kewenangan: Kendala ego sektoral atau regulasi yang masih mendominasi asas residualitas (pusat mendominasi, bukan daerah yang diutamakan).

Intervensi berlebihan pemerintah pusat terhadap urusan daerah;

Perbedaan kepentingan politik antara pusat dan daerah; 

Kesenjangan fiskal dan kapasitas daerah;

Kurangnya koordinasi dan komunikasi antar tingkat pemerintahan.

Solusinya adalah bahwa tantangan implementasi prinsip subsidiaritas apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan konflik kewenangan dan menurunkan efektivitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.

Kesimpulan;

Penerapan prinsip subsidiaritas idealnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, akuntabel serta berkeadilan.

Penyusunan Kebijakan mengedepankan partisipasi masyarakat atau publik; 

Menghilangkan ego sektoral antar Pemerintah dan K/L; 

Sinkronisasi Regulasi Pemerintah Daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi Pemerintah Pusat; 

Tingkat Koordinasi, Sinergitas dan Kolaborasi antar Pemerintah, Kementerian dan Lembaga; dan

Penguatan kapasitas/kompetensi SDM institusi lokal (pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota) agar prinsip subsidiaritas berjalan optimal dan efektif, transparan dan berkeadilan serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.