Breaking News

Prof. Asikin: Tidak Ada Mens rea, 15 Anggota DPRD NTB Tidak Bisa Dipidana

Praktis hukum Prof Asikin sebut belum ditemukan mens rea 15 anggota DPRD NTB penerima aliran dana siluman 

Garis Merah- Desakan penerima aliran "Dana Siluman" yang berjumlah 15 orang agar ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mendapat perhatian dari praktisi hukum sekaligus konsultan hukum DPRD NTB Prof. Zainal Asikin.

Dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya, Rabu15 April 2026, Guru Besar Universitas Mataram ini mengatakan dari perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap para anggota dewan tersebut dinilai belum dapat dibuktikan secara tegas.

Menurutnya seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan (mens rea) maupun kealpaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah apakah terdapat mens rea atau niat jahat dari 15 anggota DPRD tersebut, serta apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi ini yang harus menjadi titik utama” ujar Prof Asikin.

Dalam pandangannya ke-15 anggota DPRD tersebut secara sukarela mengembalikan dana yang diterima kepada aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik yang muncul dari kesadaran pribadi.

Lebih lanjut, Prof. Asikin menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh ke-15 anggota DPRD tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan.

“Berdasarkan fakta empiris dan yuridis yang ada, belum dapat dibuktikan secara jelas bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi,” tegasnya.

Dengan demikian, secara yuridis, ke-15 anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mengembalikan dana tersebut secara sukarela dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini disebabkan tidak ditemukannya unsur mens rea atau niat jahat, yang merupakan syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana.

Meski demikian, Prof. Zainal menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan secara objektif dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” pungkasnya.(GM1)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close