![]() |
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal memberikan sambutan pada Rapat Paripurna di DPRD NTB |
Garis Merah- Melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) menjadi Peraturan Daerah, Senin 30 Juni 2025.
Pembacaan Raperda SOTK dibacakan oleh Muhammad Aminurullah yakni anggota Pansus SOTK.
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan Perda SOTK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa di undangkan.
"Alhamdulillah Perda sudah disetujui selanjutnya kita akan kirimkan ke mendagri agar di evaluasi dan disetujui serta undangkan," kata Iqbal.
Mantan Jubir Kemenlu ini juga memberikan apresiasi kepada DPRD NTB yang telah bekerja sehingga Raperda SOTK ini bisa disahkan menjadi Perda.
"Ada beberapa catatan bagus yang disampaikan oleh pansus salah satunya bahwa jangan sampai perampingan ini menjadi over load di dalam tugas tugasnya, saya catat dengan baik apa yang disampaikan oleh pansus saat pengisian jabatan nanti" jelas Iqbal.
Untuk mutasi pejabat kata Gubernur NTB akan diawali dengan pengisian sejumlah jabatan eselon dua yang sampai saat ini masih lowong.
"Ada beberapa jabatan yang saat ini masih kosong, kita isi dulu yang kosong nanti tahap selanjutnya akan dilakukan pengisian jabatan SOTK," tandas Gubernur NTB.
Dengan ditetapkan nya Perda SOTK ini maka Eksekutif tinggal menunggu persetujuan Mendagri untuk melakukan penggabungan (merger) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi NTB.(GM1)
0 Komentar