Redaksi
September 19, 2022, September 19, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-19T08:32:53Z
Calo dan BrokerNi Ketut WoliniPariwisataPHRI NTBWSBK

Terkait Calo dan Broker, PHRI NTB Minta Pemprov NTB Revisi Pergub

Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini

Garis Merah- Event balap Motor World Superbike yang akan digelar pada bulan November mendatang di Sirkuit Internasional Mandalika sejumlah pihak berharap pelaksanaannya berjalan lebih baik. 


Berkaca pada pelaksaan WSBK dan MotoGP pada tahun lalu sejumlah persoalan mewarnai event balap motor tingkat dunia tersebut. 


Salah satunya adalah tingkah laku para calo tiket serta broker yang menaikan harga yang tidak wajar. 


Seperti diketahui tarif hotel, sewa kendaraan bahkan harga tiket untuk menonton WSBK dan MotoGP melambung jauh. 


Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 terkait batasan harga kamar hotel dan tarif lainnya. 


Namun Pergub ini dampaknya tidak terlalu siginifikan. Persoalan dalam Pergub tersebut tidak mengatur soal sanksi bagi pelaku yang menaikan tarif hotel dengan tidak wajar. 


Persatuan Hotel Restaurant Indonesia (PHRI) wilayah Nusa Tenggara Barat meminta agar Pergub tersebut di revisi. 


Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini yang menjadi pembicara dalam dialog terbuka II WSBK Untuk Kebangkitan Ekonomi NTB yang digagas oleh DPD KNPI NTB, senin (19/9) di Mataram meminta agar Pergub tersebut direvisi dengan mencantumkan sanksi bagi pelaku yang menaikan harga kamar hotel secara tidak wajar.


Wolini menyatakan pada saat WSBK dan MotoGP para calo dan broker telah membloking kamar hotel dengan tarif standar selanjutnya menjual kepada penonton dengan harga berlipat ganda. 


"Pada tahun lalu yang terjadi begitu, kamar hotel borong mereka pesan dengan harga yang sesuai tetapi kemudian di jual ke masyarakat dengan harga yang berlipat," ungkap Wolini. 


PHRI sendiri kata Wolini tidak bisa berbuat banyak pasalnya PHRI tidak mempunyai kewenangan untuk menolak yang memesan kamar hotel. 


"Masa kita menolak tamu yang pesan kamar kan tidak bisa, tetapi bila ada pihak yang lain menjual dengan harga diatas standar harga itu juga diluar kuasa kita, pergub juga mohon maaf keluarnya terlambat jadi dampaknya tidak terlalu terasa," papar Wolini. 


Tidak adanya sanksi bagi calo dan broker dalam Pergub ini kata Wolini juga menjadi celah terjadinya penjualan kamar dengan harga yang tidak wajar. 


"Ya dalam pergub itu kan tidak ada sanksi, hanya mengatur batasan tarif kamar dan besaran keuntungan, kami mendukung agar nanti penonton dari luar daerah tidak mengeluhkan mahalnya harga kamar hotel," pungkas Wolini.(GM1)