Redaksi
Agustus 09, 2022, Agustus 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-09T03:47:47Z
EkonomiHarga Tiket PesawatSuryadi Jaya PurnamaTiket Pesawat Mahal

Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Disarankan Kurangi Pajak Transportasi Udara

Ilustrasi tiket peswat terbang

Garis Merah- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang akan berlaku mulai 4 Agustus 2022. 


Akibat dari terbitnya ketentuan tersebut diperkirakan harga tiket pesawat akan naik karena Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller. 


Dimana kenaikan ini akan dievaluasi  setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.


Kemenhub mengambil keputusan ini karena adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat sehingga perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. 


Walaupun demikian Kemenhub menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.


FPKS berpandangan bahwa Kemenhub belum serius dalam memperbaiki sektor transportasi yang baru saja bangkit setelah terkena dampak pandemi. Anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama meragukan maskapai bakal menurunkan harga tiket. 


"Sebab bagaimana mungkin Kemenhub mengharapkan maskapai untuk menerapkan tarif yang terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan, tapi disisi lain Kemenhub juga menerbitkan ketentuan yang memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket," ujarnya melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (9/8).


FPKS mengingatkan bahwa BPS mencatat inflasi bulan Mei disumbang salah satunya dari tarif angkutan udara. Dimana secara umum sektor transportasi menyumbang 0,08% terhadap inflasi, kedua tertinggi setelah sektor makanan, minuman dan tembakau.


Dalam menghadapi kenaikan harga avtur yang terjadi saat ini, maka FPKS melihat bahwa di sektor transportasi udara terdapat tiga pihak yang sama-sama berkepentingan yaitu penumpang sebagai pengguna jasa transportasi memiliki kepentingan atas harga tiket yang murah, maskapai sebagai penyedia jasa transportasi memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari jasanya dan pemerintah sebagai regulator juga memiliki kepentingan atas adanya penerimaan pajak dan lain lain. 


Oleh sebab itu, FPKS berpendapat seharusnya dari tiga pihak yang berkepentingan itu, jika memang laju kenaikan harga avtur tidak bisa terhindarkan maka seharusnya pemerintah yang mengalah dengan mengurangi target penerimaannya dari pajak-pajak yang terkait dengan sektor transportasi udara. 


Selain itu pemerintah juga seharusnya bisa menghadirkan suasana persaingan usaha yang ketat namun sehat di sektor transportasi udara agar harga tiket dapat bersaing secara optimal namun dengan tidak mengabaikan keselamatan penumpang.


"Jika pemerintah dapat menerapkan usulan FPKS diatas maka diharapkan maskapai dapat tetap menerapkan tarif penumpang yang terjangkau, sehingga konektifitas antar wilayah di Indonesia tetap terjaga. Hal ini akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, yang dapat berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi nasional," kata SJP panggilan akrab nya. 


Selain itu lanjut SJP dengan terkendalinya harga tiket pesawat pada akhirnya diharapkan juga dapat membantu pengendalian inflasi yang salah satunya disumbangkan dari sektor transportasi.(GM1)