Redaksi
April 06, 2022, April 06, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-06T07:29:31Z
HukrimPelaku ProstitusiPolsek SandubayaProstitusi Online

Open BO di Kos, Wanita Setengah Baya Ini Diringkus Polisi

NW wanita berusia 42 tahun ini dibekuk aparat kepolisian karena membuka layanan esek esek

Garis Merah- Bisnis prostitusi mulai marak terjadi di wilayah Mataram. Dalam sepekan terakhir aparat kepolisian membekuk sejumlah para pelaku. 


Para pelaku sendiri selain menawarkan jasa esek esek secara konvensional juga memanfaatkan aplikasi michat dan melalui perantara atau pihak ketiga. 


Seperti kasus prostitusi yang berhasil di ungkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya pada Minggu (3/4) dimana berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Tim opsnal mengamankan wanita berinisial berinisial NW berusia 42 tahun yang membuka layanan esek esek kepada pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp 250 ribu di kamar kosnya.


Dalam pemeriksaan NW mengaku melakukan praktek prostitusi karena dijual oleh SN Alias Cimenk (37) warga Sayang-sayang, Cakranegara kepada SO pria asal Sengkol Pujut Lombok Tengah. 


Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K. mengatakan NW menjadi korban perdagangan orang. Ia dijual untuk melayani pria hidung belang. 


"Dia dijual oleh Cimenk warga sayang sayang dengan tarif Rp 250 ribu, sudah kita amankan dan kita dalami," papar Kapolsek. 


Saat penggrebekan dikamar kos NW ditemukan kain sprei yang terdapat bekas sperma, baju dalam dan kondom di atas kasur.


"Ketiganya masih diamankan di Polsek Sandubaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan terancam Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tandasnya.(GM1)