HM alias UC tersangka penghianat negara Palestina terancam hukuman 6 tahun penjara

Lombok Barat-  HM alias UC, umur 23 Tahun tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui aplikasi video Tiktok terancam hukuman enam tahun penjara.


Pria yang berprofesi sebagai Cleaning Service di Universitas Bumi Gora tersebut ditangkap karena keisengannya membuat video singkat di aplikasi Tiktok dengan melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap negara Palestina.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui rilis resmi yang diterma media ini memaparkan konten Tiktok tersebut dibuat dan diunggah oleh tersangka ke akun Facebook milik tersangka dengan nama “Ucokbangucok”.


"Tersangka mengatakan tujuan membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut di buat di Universitas Bumi Gora Mataram," jelas Artanto.


Artanto melanjutkan kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.


Terhadap tersangka HM alias UC  dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a. Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6(Enam) tahun penjara. Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 org saksi.


Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB.(GM1)