Redaksi
Januari 20, 2021, Januari 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-20T04:13:03Z
HukrimKota Bima

"Wik wik" Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Pria Asal Riamau Bima Diancam Bui 20 Tahun

M Ali terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara karena garap anak tirinya sejak kelas 6 SD

Kota Bima- M Ali, pria berusia 38 tahun warga Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, terancam mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun lamanya, lantaran diduga menggagahi anak tirinya selama beberapa tahun belakangan ini.


"Ternyata anak nya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja," ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (19/01).


Kasus ini terungkap dari cerita korban yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut, membongkar kelakuan bapak tirinya ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.


Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung dilaporkan ke Mapolsek setempat. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan. 


"Bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik," paparnya.


Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.


pria yang sehari-hari bertani tersebut nekat menggarap anak tirinya tersebut di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu.


"Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka," terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya.


Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan pihak kepolisian berupa pakaian korban dan pakaian pelaku. "Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat," tutupnya


Tersangka diancam pasal berlapis yakni tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(GM1)